JAKARTA, KOMPAS.com – Warga yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan karena Rocky diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam video yang diunggah di YouTube.
Laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada (31/7/2023).

Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam hal ini, Lisman juga melaporkan pengamat hukum Refly Harun karena menyebarkan video dugaan penghinaan tersebut melalui akun YouTubenya.
“Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun,” ujar dia kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Ikut Demo di DPR, Rocky Gerung: Perppu Cipta Kerja UU Paling Busuk di Asia Pasifik
Lisman merasa terganggu dengan ucapan Rocky pada video tersebut.
Ucapan Rocky dinilainya tak etis karena menyerang kepala negara atau Presiden Joko Widodo.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan,” kata Lisman.
“Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” tambah dia.

GIPHY App Key not set. Please check settings