Liputan6.com, Jakarta – Isu pengunduran diri Asep Guntur Rahayu selaku PIt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK mencuat usai pimpinan meminta maaf ke TNI dan mengaku khilaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi atas kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Jajaran pegawai pun menilai pimpinan telah mengkambinghitamkan anak buahnya.
“Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK. Di kalangan publik yang awam, tentu muncul serangkaian prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut,” tutur keterangan tertulis Pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan KPK, Sabtu (29/7/2023).
“Sedangkan di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan,” sambungnya.

Sebagai grass root di tubuh penindakan KPK, para pegawai sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas atau tim lapangan atas hasil kerja kerasnya.
“Yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini,” jelas keterangan pegawai KPK.
Berbagai pertanyaan pun muncul, seperti bukankah penetapan tersangka juga melalui proses panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas collective colegial. Kemudian, mengapa tim yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan menjadi taruhan, namun malah menjadi pihak yang disalahkan.
“Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?,” tandasnya.

GIPHY App Key not set. Please check settings