Liputan6.com, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang mayoritas adalah narkoba menggunakan alat penghancur sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba seperti sabu, ganja, pil koplo dan lainnya di TPA Tlekung demi menghindari polusi udara yang berpotensi mengancam warga di lingkungan permukiman.
“Dimusnahkan di TPA ini karena ada alat penghancur sampah canggih yang tentunya tidak akan menimbulkan dampak polusi udara di sekitar lokasi pemusnahan,” kata dia, Selasa 18 Juli 2023.

Pemusnahan itu menggunakan mesin pirolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Mesin tersebut bisa mencapai temperatur 800 celsius, sehingga sampah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti narkotika dapat dihancurkan dengan aman.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 119,66 gram sabu-sabu, 1.0495 gram ganja, berbagai jenis pil koplo seperti 13.737 butir pil dobel L, 771 butir pil T, 3.000 butir pil Y. Termasuk 27 botol minuman keras, 30 telepon genggam serta 4 buah senjata tajam.
Seluruh barang bukti itu berasal dari penanganan 79 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni 2022-Juli 2023 di Kota Batu. Pemusnahan barang bukti itu agar tak ada penyalahgunaan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
“Mengantisipasi agar tak beredar kembali ke masyarakat, karena itu harus segera dimusnahkan,” ucap Agus.
Simak Fokus Pagi (17/07) dengan beberapa topik pilihan sebagai berikut, Operasi Patuh 2023, Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah, Satu Tewas, Sekelompok Orang Serang Warga, Maling Ponsel Digerebek saat Pesta Narkoba.

GIPHY App Key not set. Please check settings