JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Ali menerangkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hasbi.

“Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,” jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

GIPHY App Key not set. Please check settings