in

Pegawai KPK soal OTT Basarnas: Keselamatan Kami Jadi Taruhan tapi Disalahkan

Pegawai KPK soal OTT Basarnas: Keselamatan Kami Jadi Taruhan tapi Disalahkan

Liputan6.com, Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram disalahkan oleh Wakil Ketua Johanis Tanak dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Selain kedua prajurit aktif TNI, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan tim penindakan membuat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri.

Asep yang juga mengemban jabatan Direktur Penyidikan KPK ini merasa bertanggung jawab meski pada dasarnya penetapan tersangka dalam OTT harus mendapatkan restu pimpinan KPK.

“Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?” demikian surat resmi pegawai KPK kepada pimpinan KPK seperti yang diterima Liputan6.com dari sumber internal KPK, dikutip Minggu (30/7/2023).

Pegawai KPK menilai seharusnya komisioner KPK-lah yang bertanggung jawab penuh atas polemik ini, bukan sepenuhnya kesalahan Asep Guntur Rahayu. Pegawai sendiri meminta komisioner KPK mundur dari jabatan dan menahan agar Asep Guntur tetap bertahan dan memimpin tim penindakan.

Yang membuat pegawai kian marah, yakni pekerjaan mereka yang berisiko tinggi bukan diapresiasi pimpinan, tetapi malah disalahkan.

“Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan, namun, kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?” kata pegawai.

KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang suap dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir …

Asep Guntur Tak Pantas Disalahkan

Semua Tindakan Penyelidik Disetujui Pimpinan KPK

Praswad menjelaskan semua tindakan penyelidik saat menangani perkara baik yang dibangun melaui OTT ataupun penyelidikan terbuka selalu diketahui dan disetujui pimpinan KPK. Praswad menyebut konsep itu diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang KPK.

Pasal 39 ayat 2 UU KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK

“Penyelidik dan penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” kata Praswad.

IM57+ Institute menilai pimpinan KPK seharusnya malu menyalahkan bawahannya secara terbuka. IM57+ Institute pun mempertanyakan tanggung jawab para komisioner yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

“Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses pro justisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Praswad.

What do you think?

Written by TeknologiAi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Bupati Bone Bolango Mundur, Kenapa?

Bupati Bone Bolango Mundur, Kenapa?

Kim Jong Un Tegaskan untuk Perkuat Hubungan Korut-China dalam Perayaan Hari Gencatan Senjata Perang Korea

Kim Jong Un Tegaskan untuk Perkuat Hubungan Korut-China dalam Perayaan Hari Gencatan Senjata Perang Korea