JAKARTA- Mengulik rincian uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah masuk dalam gaji. Seperti diketahui, PNS memiliki beberapa pendapatan selain gaji serta tunjangan.
Hal ini berdasarkan aturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Lantas berapa rincian uang makan PNS? Simak penjelasannya. Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.

Tambahan uang makan PNS ini ditentukan berdasarkan wilayah. Untuk PNS DKI Jakarta, misalnya, menerima uang makan sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

GIPHY App Key not set. Please check settings