JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus putri Presiden ke-4 Gus Dur, Alissa Wahid mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak boleh memaksakan semua agama untuk memedomani aturan perihal pernikahan beda agama dan keyakinan.
Alissa menjelaskan, jika larangan menikah beda agama dijadikan kebijakan negara, maka akan membingungkan agama-agama yang membolehkan pernikahan beda agama.
“Nikah beda agama itu ya itu sebenarnya harus diperhatikan. Karena kalau di dalam agama Islam, bisa saja (aturan) itu dilakukan. Tapi kalau menjadi kebijakan negara itu, padahal agama Kristen dan agama Katolik membolehkan lho nikah beda agama,” ujar Alissa saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

“Terus bagaimana dong? Terus dilarang? Wong mereka (beberapa agama) membolehkan (nikah beda agama) begitu,” sambung dia.
Baca juga: Ketika Nasib Anak-anak Hasil Pernikahan Beda Agama Dipertanyakan…
Alissa mengatakan, lebih baik persoalan nikah beda agama diselesaikan di agama masing-masing saja.
Jika masyarakat muslim meyakini pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, maka silakan saja meyakini keyakinan tersebut.
Namun, kata dia, negara tidak boleh memaksakan agama lain yang memandang pernikahan beda agama diperbolehkan harus mengikuti aturan pelarangan tersebut.
“Agama-agama yang meyakini itu boleh, ya jangan dipaksa dengan aturan yang dikenakan pada semua. Kalau ada aturan seperti itu, itu kan aturannya berlaku untuk semua. Itu yang tidak fair. Harus disesuaikan dengan UUD, sesuai dengan agama dan keyakinan,” imbuh Alissa.
Baca juga: Dipertanyakan Wapres, Ini Kata MA soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama
Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

GIPHY App Key not set. Please check settings